Banding Agung.TulisanRakyatNews.id Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum, Penyuluhan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, dan Penerangan Hukum Lainnya bagi satuan pendidikan di Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (16/10/2025) bertempat di UPT SMP Negeri 1 Banding Agung, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan Ketua Panitia oleh Eduarken, S.Pd., M.Si. Dalam laporannya, Eduarken menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan, serta tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 47 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk:
1. Meningkatkan integritas dan mencegah tindakan korupsi di lingkungan satuan pendidikan;
2. Memberikan pemahaman tentang pengelolaan satuan pendidikan secara transparan dan akuntabel; dan
3. Mendukung pembangunan berkelanjutan di bidang pendidikan.
Eduarken juga menyampaikan bahwa peserta kegiatan berjumlah 84 orang, terdiri dari kepalaKegiatan ini dilaksanakan selama satu hari dengan sumber dana dari APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Pendidikan.
Di akhir laporannya, Eduarken menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, khususnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, S.H., M.H., atas kerja sama, arahan, dan bimbingan dalam pelaksanaan kegiatan penerangan hukum di lingkungan pendidikan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Abusama, S.H., yang dalam kesempatan ini dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan, Zulfakar Dhani, S.Sos., yang juga menjabat sebagai Plt.Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Abusama mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan Negeri OKU Selatan dan Dinas Pendidikan dalam penyelenggaraan kegiatan ini, yang dinilai sangat penting untuk membangun budaya hukum dan memperkuat nilai integritas di lingkungan pendidikan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap seluruh kepala satuan pendidikan dapat memahami lebih dalam tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan, serta mampu menanamkan nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi di lingkungan sekolah,” ujar Bupati sebagaimana dibacakan oleh Asisten II Zulfakar Dhani, S.Sos.
Bupati juga menyampaikan data terkini satuan pendidikan di Kabupaten OKU Selatan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun 2025, yang mencatat terdapat 674 lembaga pendidikan terdiri dari 315 PAUD, 17 lembaga kesetaraan, 279 SD, dan 63 SMP baik negeri maupun swasta.
Menurutnya, angka ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan di OKU Selatan terus berkembang dan memerlukan dukungan kuat dalam hal tata kelola, transparansi, dan integritas.
“Pendidikan adalah ujung tombak pembentukan karakter bangsa. Karena itu, seluruh unsur pendidik dan tenaga kependidikan harus menjadi teladan dalam menegakkan nilai-nilai kejujuran dan menjauhi praktik yang melanggar hukum,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, S.H., M.H.
Dalam arahannya, menekankan pentingnya peran satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang bersih, berintegritas, dan taat hukum.
Kajari menyampaikan empat poin penting yang menjadi pesan utama kepada seluruh peserta:
1. Kepala Satuan Pendidikan diharapkan senantiasa menjaga integritas dalam mengelola satuan pendidikan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan kegiatan.
2. Peserta didik harus dijauhkan dari berbagai permasalahan hukum, sehingga sekolah harus menjadi lingkungan yang aman dan mendidik.
3. Guru berperan penting dalam membimbing peserta didik agar senantiasa mematuhi norma dan aturan yang berlaku, serta menjadi teladan dalam berperilaku.
4. Kepala Satuan Pendidikan wajib mengelola keuangan sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Kajari juga menegaskan bahwa langkah pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan di instansi pemerintahan, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan pendidikan sebagai tempat pembentukan karakter dan nilai moral generasi bangsa.
“Kita ingin sekolah menjadi tempat tumbuhnya nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. Pendidikan antikorupsi harus ditanamkan sejak dini agar generasi kita menjadi generasi yang bersih dan berintegritas,” tegas Kajari.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Dinas Pendidikan dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten OKU Selatan.
(Andi Saputra)


Komentar