Warkuk Ranau Selatan.TulisanRakyatnews.id Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 18.05 WIB.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Beni Bin Ruslan (Alm) (46), seorang petani asal Desa Tanjung Baru, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, serta Edo Setiawan Bin Edi Susanto (29), warga Kota Prabumulih yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas milik tersangka Beni yang diletakkan di kamar mandi.
“Barang bukti tersebut antara lain sabu dengan berat bruto 20,48 gram, ekstasi berbagai jenis dan logo dengan total berat bruto lebih dari 8 gram, timbangan digital, plastik klip bening, sebuah tas, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ucap Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian, SH.
Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Roby Fachrian, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Desa Kota Batu.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Kanit I Ipda Yusup Tri Wibowo MR, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ARI, warga Kabupaten Lampung Barat. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan status sebagai pengedar narkotika.(Andi Saputra)


Komentar