SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Uncategorized

Dua Pejabat Dispora Oku Selatan Resmi Ditahan Kerugian Negara Rp.913 Juta

 

OKU Selatan,tulisanrakyatnews.id . Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan pada Rabu (10/9/2025) resmi menahan dua pejabat aktif Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan. Keduanya adalah Kepala Dinas berinisial AI dan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga DAR.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik, kemudian dilimpahkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejari OKU Selatan, Beni Putra, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kedua pejabat tersebut diduga melakukan pertanggungjawaban fiktif pada sejumlah kegiatan Dispora tahun anggaran 2023.

“Hasil audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp913.875.134,” jelas Beni.

Wakil Bupati Oku Selatan Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Musi 2026 Di polres Oku Selatan

Lebih lanjut, Kajari menyebutkan bahwa kedua pejabat itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, serta khusus untuk AI juga dikenakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Keduanya sudah kami titipkan di Lapas Kelas IIB Muaradua untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Beni menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berpotensi berkembang. “Apabila di persidangan muncul fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terlibat,” pungkasnya.

(Andi Saputra)

Warga Serbu Operasi Pasar LPG 3 KG Di Lapangan Kantor Camat Banding Agung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement